KARAWANG || RI.news.web.id – Polemik dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya uang sogokan sebesar Rp10 juta dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini perhatian publik mengarah pada dugaan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai keberadaan THL di Dinas PUPR Karawang telah bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Menurut Askun, sejak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pegawai honorer, maka seharusnya tidak ada lagi perekrutan maupun penggunaan tenaga THL di setiap instansi pemerintah daerah.
Sorotan tersebut mengarah pada dugaan keberadaan seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Askun mengaku dirinya telah mengingatkan pihak terkait agar tenaga tersebut segera diberhentikan karena dinilai menyalahi kebijakan pemerintah daerah.
Namun, kata dia, peringatan tersebut tidak diindahkan dengan alasan tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan dinas yang belum rampung.
“Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum nanti tercium oleh awak media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet,” ujar Askun.
Tak hanya itu, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk menggaji THL tersebut. Ia meminta adanya kejelasan apakah honor tenaga tersebut berasal dari anggaran resmi dinas atau justru dari pihak tertentu secara pribadi.
“Orang kerja kan pasti harus digaji. Pertanyaannya gajinya dari mana? Kalau memang jadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti luar biasa sekali bisa menggaji tenaga sendiri,” katanya.
Ia pun menyindir kondisi tersebut sebagai gambaran adanya dugaan praktik transaksional di lingkungan pekerjaan proyek Dinas PUPR Karawang.
Selain itu, Askun mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Sebab menurutnya, jika benar masih ada perekrutan THL, maka hal itu dianggap telah melangkahi kebijakan bupati.
“Ini jelas kadis, sekda hingga bupati seperti dikadalin. Karena membuat kebijakan sendiri di luar aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR agar segera mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan THL yang dimaksud serta memberikan sanksi kepada pihak yang diduga merekrutnya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kecemburuan di instansi lain yang telah mengikuti kebijakan pemerintah dengan tidak lagi mempekerjakan THL.
“Jangan hanya memberhentikan THL-nya saja, tetapi juga harus ada sanksi bagi pejabat yang merekrutnya. Karena ini sudah mengangkangi kebijakan bupati,” tandasnya.(Diki)

