BEKASI||RI.news.web.id. — Samsat Kabupaten Bekasi merilis informasi terbaru terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mengutip repost dari Bapenda Jabar, wajib pajak kini bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat, terutama saat layanan operasional Samsat dihentikan sementara.
“Pajak kendaraan kalian jatuh tempo? Sedangkan operasional layanan Samsat diberhentikan sementara? Tenang dan jangan panik,” tulis akun @samsatkabupatenbekasi.
Selain melalui E-Samsat, aplikasi Sambara, dan fintech, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran via gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Caranya cukup mudah:
1. *Dapatkan Kode Bayar* dengan mengakses aplikasi Sambara yang dapat diunduh di Google Play.
2. *Datangi gerai terdekat* lalu berikan Kode Bayar ke kasir.
3. *Kasir menginput Kode Bayar* dan memberitahukan jumlah kewajiban yang harus dibayar.
4. *Lakukan pembayaran*, kasir akan menyerahkan bukti pembayaran.
5. *Tukarkan struk bukti bayar* dengan SKKP di Kantor atau Sentra Layanan Samsat Jawa Barat terdekat untuk pengesahan STNK.
Untuk pengesahan STNK, penukaran struk/bukti bayar dapat dilakukan maksimal 30 hari setelah pembayaran atau setelah kondisi layanan Samsat normal kembali.
Langkah ini menjadi program baru yang dinilai lebih efektif agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu, meski terkendala akses ke kantor Samsat.
“Terima kasih untuk para wajib pajak yang mendukung proses pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu,” tutup Samsat Kabupaten Bekasi.
Tagar #BayarPajakGaPerluKeSamsat juga disertakan Bapenda Jabar untuk mengkampanyekan kemudahan layanan digital ini.(Diki)
