Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mare Tuparev kian Memanas

Minggu, 03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T19:23:44Z



 KARAWANG ||RI.news.web.id– KARAWANG – Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev kian memanas dan menjadi perhatian luas masyarakat. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.



Temuan ini mencuat setelah Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan April 2026. Dalam sidak tersebut, lokasi yang sebelumnya disebut hanya mengantongi izin restoran dan bar, justru menampilkan hiburan dengan konsep live musik DJ yang identik dengan suasana diskotik.



Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra SH, menilai adanya indikasi ketidakterbukaan dari pihak pengelola terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, konsep operasional yang dijalankan saat ini tidak mencerminkan izin yang telah dipaparkan sebelumnya dalam forum resmi.
“Kalau melihat faktanya di lapangan, tentu ini berbeda dengan konsep restoran dan bar yang disampaikan. Ini sudah masuk kategori hiburan malam,” ujarnya.




Selain aspek perizinan, lokasi Theatre Night Mart yang berada di kawasan pusat kota juga turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, keberadaan hiburan malam dengan konsep seperti itu tidak tepat ditempatkan di wilayah yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan masyarakat umum.
Di sisi lain, reaksi penolakan juga datang dari sebagian elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan. Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.



Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPRD Karawang dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap operasional Theatre Night Mart. Surat tersebut disebut telah diteruskan ke pihak eksekutif, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun demikian, hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Theatre Night Mart masih dilaporkan beroperasi seperti biasa, sehingga memunculkan tanda tanya publik terhadap konsistensi penegakan aturan.




Pemerintah Kabupaten Karawang pun dihadapkan pada dua pilihan strategis, yakni menertibkan operasional sesuai perizinan yang berlaku atau mengambil langkah tegas berupa penutupan. Alternatif lain yang mencuat adalah relokasi usaha ke kawasan yang dinilai lebih sesuai dengan peruntukannya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat kini menanti keputusan tegas dari pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan regulasi serta menjaga ketertiban umum di wilayah Karawang.dan menjadi perhatian luas masyarakat. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.




Temuan ini mencuat setelah Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan April 2026. Dalam sidak tersebut, lokasi yang sebelumnya disebut hanya mengantongi izin restoran dan bar, justru menampilkan hiburan dengan konsep live musik DJ yang identik dengan suasana diskotik.




Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra SH, menilai adanya indikasi ketidakterbukaan dari pihak pengelola terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, konsep operasional yang dijalankan saat ini tidak mencerminkan izin yang telah dipaparkan sebelumnya dalam forum resmi.
“Kalau melihat faktanya di lapangan, tentu ini berbeda dengan konsep restoran dan bar yang disampaikan. Ini sudah masuk kategori hiburan malam,” ujarnya.




Selain aspek perizinan, lokasi Theatre Night Mart yang berada di kawasan pusat kota juga turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, keberadaan hiburan malam dengan konsep seperti itu tidak tepat ditempatkan di wilayah yang menjadi pusat aktivitas perdagangan dan masyarakat umum.
Di sisi lain, reaksi penolakan juga datang dari sebagian elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan. Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.




Menanggapi situasi tersebut, Komisi IV DPRD Karawang dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap operasional Theatre Night Mart. Surat tersebut disebut telah diteruskan ke pihak eksekutif, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun demikian, hingga kini belum terlihat langkah konkret berupa penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Theatre Night Mart masih dilaporkan beroperasi seperti biasa, sehingga memunculkan tanda tanya publik terhadap konsistensi penegakan aturan.





Pemerintah Kabupaten Karawang pun dihadapkan pada dua pilihan strategis, yakni menertibkan operasional sesuai perizinan yang berlaku atau mengambil langkah tegas berupa penutupan. Alternatif lain yang mencuat adalah relokasi usaha ke kawasan yang dinilai lebih sesuai dengan peruntukannya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat kini menanti keputusan tegas dari pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan regulasi serta menjaga ketertiban umum di wilayah Karawang.

(Red)
×
Berita Terbaru Update