Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERADI Karawang Soroti Legalitas dan Standar Lingkungan Dapur SPPG

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T19:23:44Z


KARAWANG ||RI news.web.id– Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi ketentuan teknis dan administratif.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.




Ia menyoroti pentingnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar SNI. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, dapur SPPG berpotensi menimbulkan pencemaran serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai dapur yang seharusnya menghasilkan makanan bergizi justru menimbulkan masalah baru karena pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar,” ujar Asep, Jumat (1/5/2026).





Selain persoalan IPAL, PERADI Karawang juga menyinggung perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum bangunan difungsikan.
Menurut Asep, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Ia menilai, meskipun dapur SPPG merupakan bagian dari program nasional, seluruh ketentuan daerah tetap harus dipatuhi.





“Semua bangunan wajib memiliki PBG. Jangan karena ini program tertentu lalu aturan diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dapur SPPG memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, mulai dari penggunaan gas, peralatan bertekanan, hingga instalasi listrik. Jika tidak dirancang sesuai standar, potensi kecelakaan seperti kebakaran atau ledakan bisa terjadi.
PERADI Karawang pun mempertanyakan efektivitas peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, tetapi harus dimulai sejak tahap perizinan dan pemenuhan standar operasional.



Sebagai bentuk dorongan, PERADI meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta Satpol PP, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.
Mereka juga mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberlakukan sebagaimana terhadap bangunan lain yang tidak memiliki izin.  




Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan aman, higienis, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.(Red)
×
Berita Terbaru Update