KARAWANG ||RI.news.web.id.– Momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih menjadi titik lahirnya gagasan baru dari DPRD Kabupaten Karawang terkait penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat, termasuk umat Kristiani.
Gagasan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari Paguyuban Batak Perumnas yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan lahan pemakaman ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Bahkan, sebagian warga disebut harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah demi memperoleh tempat pemakaman.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pemakaman yang layak dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Menurutnya, DPRD akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan komunikasi bersama pemerintah daerah, mulai dari bupati, sekretaris daerah hingga dinas terkait agar persoalan keterbatasan TPU bagi umat Kristiani dapat segera dicarikan solusi.
“Kami akan tindak lanjuti dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan, rencana pengadaan TPU umum tersebut nantinya tetap akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
HES berharap ke depan masyarakat, khususnya umat Kristiani kurang mampu, tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan tempat pemakaman yang layak. Sebab menurutnya, penyediaan TPU merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian. Ia menilai langkah Ketua DPRD Karawang merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan pluralisme yang selama ini hidup di tengah masyarakat Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun itu meyakini usulan tersebut akan mendapat dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Bupati Karawang, mengingat persoalan keterbatasan TPU bagi umat Kristiani telah lama menjadi keluhan masyarakat.
“Ide dan gagasan ini harus kita dorong bersama. Saya yakin pemerintah daerah juga akan mendukung karena ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.
Menurut Askun, Karawang dikenal sebagai daerah yang dihuni beragam etnis, suku, agama dan budaya. Karena itu, pembangunan daerah seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kelompok masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan tertentu.
Ia pun menegaskan bahwa penyediaan TPU bagi umat Kristiani bukan sekadar persoalan fasilitas, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat secara adil dan setara.
“Semua warga memiliki hak yang sama dalam pelayanan pembangunan, termasuk dalam penyediaan tempat pemakaman umum,” pungkas Ketua DPC PERADI tersebut.

