KARAWANG ||RI.NEWS.WEB.ID– Dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok terus menuai sorotan. Kasus yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari itu dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik serupa di sejumlah rumah sakit lain di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menegaskan bahwa pengembalian sebagian uang yang diduga berasal dari praktik sogokan rekrutmen Nakes tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, dalam hukum pidana terdapat konsep “mens rea” atau niat jahat dan “actus reus” yakni perbuatan nyata yang melanggar hukum. Kedua unsur tersebut, kata dia, tetap dapat dikenakan meskipun uang yang diterima telah dikembalikan.
“Meski duitnya sudah dikembalikan, bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana. Persoalan ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi budaya dalam sistem rekrutmen tenaga kesehatan,” ujar Askun, Kamis (7/5/2026).
Ia menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok, melainkan juga berpotensi terjadi di rumah sakit lain di bawah pengelolaan Pemkab Karawang. Karena itu, Askun meminta Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan tenaga kesehatan.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terhadap mekanisme perekrutan, termasuk penelusuran siapa saja yang diterima dan bagaimana proses mereka bisa masuk menjadi tenaga honorer maupun pegawai di lingkungan kesehatan.
“Ini menjadi bukti bahwa sistem rekrutmen kepegawaian harus dibenahi. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar ingin bekerja justru tersingkir karena praktik titipan atau dugaan suap,” tegasnya.
Tak hanya itu, Askun juga meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan evaluasi total terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Ia bahkan menyebut adanya informasi mengenai dugaan kepala puskesmas lain yang memasukkan anggota keluarganya menjadi honorer Nakes, sementara masyarakat umum kesulitan mendapatkan kesempatan yang sama.
“Kalau memang terbukti, harus ada sanksi tegas. Mutasi bahkan pembersihan oknum-oknum seperti ini diperlukan agar birokrasi di Karawang benar-benar bersih,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Askun juga mengajak para korban lain yang pernah mengalami dugaan praktik suap rekrutmen Nakes untuk berani melapor dan membongkar persoalan tersebut.
Ia membuka ruang pengaduan melalui Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan di kawasan Galuh Mas, Karawang, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Saya berharap korban-korban lain berani bicara. Semua identitas akan dirahasiakan. Ini demi Karawang yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik kotor dalam rekrutmen,” pungkasnya.
(Red)
