Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fiktif Yang Menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), Pengembang Perumahan Citra Swarna Grande Dan Kartika Residence,

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T10:09:23Z



 KARAWANG — Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS), pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Karawang.
Perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS yang berada di Bekasi guna mengusut dugaan kasus tersebut.





Menanggapi hal itu, Perhimpunan Advokat Indonesia mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan diperluas dengan turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara Cabang Karawang.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.




“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini. Harus ada berkas atau barang bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu kesatuan, dimana pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar pria yang akrab disapa Askun itu, Senin (25/5/2026)





Menurut Askun, dampak dari dugaan kasus KPR fiktif tersebut sangat merugikan konsumen. Pasalnya, banyak pembeli rumah yang mengaku telah membayar angsuran selama bertahun-tahun, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Siapa yang salah dan benar nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” katanya.




Askun juga menyoroti dugaan praktik penggunaan joki dalam proses pengajuan KPR. Ia menduga modus tersebut bukan hal baru dan sudah lama diketahui oleh pihak perbankan.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama. Si joki tidak tahu apa-apa lalu dapat uang. Mirisnya, nama konsumen sesungguhnya dibuat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribet sehingga diarahkan memakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat satu kesatuan. Nanti semua baik joki, developer maupun oknum BTN diduga mendapat bagian dari hasil itu,” ungkapnya.





Meski demikian, Askun menegaskan pernyataannya tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Selain itu, Askun turut menyindir slogan Bank Tabungan Negara yang selama ini dikenal dengan tagline “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk menggeledah juga BTN,” tegasnya.





Ia pun menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai harus ikut turun tangan dalam mengawasi persoalan tersebut.
“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Tidak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu kesatuan,” ujarnya.





Tak hanya itu, Askun juga mengkritisi kebijakan angsuran kredit BTN yang dinilai memberatkan masyarakat. Menurutnya, kenaikan cicilan setiap tahun di tengah kondisi ekonomi yang sulit membuat konsumen semakin terbebani.
“Ketika konsumen telat bayar satu bulan saja langsung dikirim surat teguran keras dan dipasang plang bertuliskan dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya,” sindirnya lagi.





Di akhir pernyataannya, Askun meminta agar pihak kejaksaan maupun OJK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kalau memang dugaan itu benar, ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya.(Diki)
×
Berita Terbaru Update