KARAWANG ||RI.news.web.id– Rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi yang diperkirakan mulai berlaku per 1 Mei 2026, memicu kekhawatiran di kalangan penyedia jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang akan segera dilelang.
Kenaikan harga material tersebut disebut-sebut merupakan dampak lanjutan dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah. Efek domino dari kebijakan tersebut kini mulai dirasakan di sektor konstruksi, terutama pada harga bahan baku seperti beton dan material lainnya.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH., menilai kondisi ini tidak terlepas dari kurangnya antisipasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dalam menyesuaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan kondisi pasar terkini.
Menurutnya, hingga saat ini sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-katalog masih mengacu pada HPS yang disusun pada Januari 2026, sebelum terjadi kenaikan harga BBM. Hal ini dinilai berpotensi merugikan para penyedia jasa yang mengikuti tender.
“Kalau masih pakai HPS lama, jelas tidak realistis. Harga beton FC 35 saja yang sebelumnya sekitar Rp1,3 juta per meter kubik, diperkirakan naik hingga Rp200 ribu. Ini belum dihitung potongan pajak seperti PPh,” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, apabila kondisi ini tidak segera disesuaikan, maka besar kemungkinan penyedia jasa akan enggan mengikuti tender proyek pemerintah. Terlebih, jadwal pengumuman lelang yang berdekatan dengan hari libur dan penandatanganan kontrak dinilai semakin mempersempit ruang penyesuaian.
“Kita lihat saja nanti, apakah masih ada pemborong yang mau ambil pekerjaan dengan kondisi seperti ini. Risiko kerugian sangat besar,” katanya.
Asep juga menilai persoalan ini terjadi akibat tidak dilakukannya survei harga pasar terbaru oleh pihak terkait, sehingga HPS yang digunakan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Ini yang akhirnya membuat penyedia jasa ‘pusing tujuh keliling’. Kalau dipaksakan, bisa-bisa tekor. Kalau tidak ikut, kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar para penyedia jasa lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri mengikuti tender apabila perhitungan biaya dinilai tidak masuk akal.
Adapun berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur yang direncanakan dilelang pada awal Mei 2026 di antaranya meliputi rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru senilai Rp5,7 miliar, peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp7 miliar, pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya Rp2,5 miliar, serta penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya dengan nilai Rp10 miliar.
Dengan situasi yang berkembang saat ini, para pelaku jasa konstruksi berharap adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah daerah agar proyek infrastruktur tetap berjalan tanpa merugikan pihak penyedia jasa.
red

