KARAWANG ||RI.news.web.id.– Sorotan terhadap kualitas layanan perbankan kembaliKe mengemuka, kali ini tertuju pada Bank BJB Cabang Karawang. Keluhan datang dari seorang ahli waris nasabah yang mengaku menghadapi hambatan saat mengakses informasi terkait kewajiban pinjaman almarhum anggota keluarganya.
Ahli waris tersebut menuturkan bahwa proses data penting—mulai dari sisa pinjaman, bunga, hingga riwayat pembayaran—tidak berjalan transparan dan cenderung berbelit. Permintaan yang diajukan disebut tidak segera direspons, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pihak keluarga dalam menyelesaikan kewajiban administrasi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Karawang, Asep Agustian, menilai bahwa kondisi tersebut mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen pelayanan yang digaungkan dengan praktik di lapangan. Ia menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan daerah yang membawa nama pemerintah, standar pelayanan terhadap masyarakat seharusnya mengedepankan transparansi, kemudahan akses, dan sikap responsif.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada ahli waris merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen jasa keuangan. Jika akses terhadap data justru dipersulit, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Lebih jauh, ia juga menyoroti perlunya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan bahwa setiap bank menjalankan prinsip tata kelola yang baik serta tidak merugikan nasabah. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Isu ini pun dinilai menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, sekaligus menjadi dorongan bagi pihak perbankan untuk memperbaiki kualitas layanan secara menyeluruh. Tanpa adanya perbaikan yang nyata, kepercayaan nasabah dikhawatirkan akan terus menurun dan berdampak pada keberlangsungan reputasi lembaga itu sendiri.
(Red)

