KARAWANG||RI.news.web.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terus menggenjot transformasi digital layanan pertanahan. Salah satu inovasi yang kini digencarkan adalah *Sertipikat Elektronik* sebagai pengganti sertipikat konvensional berbasis kertas.
Hal tersebut disampaikan melalui kanal resmi Instagram @kantahkabkarawang. Dalam unggahannya, Kantah Karawang mengajak #SobATRBPNKarawang untuk beralih ke sistem pengelolaan dokumen pertanahan yang lebih modern.
"Sertipikat Elektronik hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data kepemilikan tanah, sekaligus memudahkan akses bagi pemilik hak," tulis akun tersebut.
*3 Keunggulan Sertipikat Elektronik*
Menurut Kantah Karawang, ada 3 keuntungan utama beralih ke sertipikat elektronik:
1. *Lebih aman* dari risiko kehilangan, rusak, dan pemalsuan dokumen fisik
2. *Mudah diakses* melalui sistem digital yang terintegrasi
3. *Meminimalisir sengketa* pertanahan karena data tersimpan rapi dan terverifikasi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang *modern, transparan, dan terpercaya*. Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dokumen hilang atau harus datang berkali-kali ke kantor pertanahan.
Kantah Karawang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung transformasi ini. Informasi lebih lanjut terkait pengajuan dan pengalihan ke Sertipikat Elektronik dapat diakses langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Dengan adanya Sertipikat Elektronik, diharapkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Karawang menjadi lebih kuat dan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat.(Diki)

