KARAWANG||RI.news.web.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi. Pada Senin, 13 Juli 2026, seluruh petugas loket Kantah Karawang secara resmi menandatangani *Komitmen Anti Korupsi*.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi pembangunan *Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)*. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menguatkan penerapan nilai-nilai dasar ASN *BerAKHLAK*, khususnya dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam penandatanganan tersebut, seluruh petugas loket menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, serta menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang.
*Integritas Jadi Fondasi Pelayanan Pertanahan*
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantah Karawang, *Susanti Sanapiah, ST.*, dalam arahannya menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
"Seluruh pegawai, khususnya petugas loket, diharapkan senantiasa menjaga profesionalisme, memberikan pelayanan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, serta mengedepankan etika dalam setiap pelaksanaan tugas," tegas Susanti.
Ia menambahkan, petugas loket merupakan garda terdepan dalam pelayanan. Sehingga sikap dan perilaku yang berintegritas sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan pengarahan bersama jajaran pimpinan Kantah Karawang. Sebagai bentuk keterbukaan, Kantah Karawang juga menyediakan *Hotline Pengaduan 0811-1088-0000* bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran, maupun laporan terkait pelayanan.
Dengan mengusung semangat _Melayani, Profesional, Terpercaya_, Kantah Karawang berharap langkah ini dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mewujudkan birokrasi yang bersih di Kabupaten Karawang.(Diki)

