KARAWANG|| RI.News— Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan dugaan penganiayaan, penculikan, dan penyekapan terhadap salah satu pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari. Laporan disampaikan langsung hari ini dengan Polres Karawang sebagai pembina teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang bersama Muspida lainnya.
“Kedatangan kita ke Polres hari ini adalah untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan penculikan serta penyekapan kepada pengurus Karang Taruna Desa Tamelang Kecamatan Purwasari,” ujar perwakilan Karang Taruna Kabupaten Karawang.
Peristiwa berawal saat korban memposting ajakan untuk musyawarah, audiensi, dan diskusi program kerja dengan salah satu zona bisnis di wilayah Pepe Densus. Menurut keterangan korban, setelah unggahan itu muncul, datang orang tidak dikenal yang kemudian menjemputnya.
Korban mengaku dimasukkan ke kendaraan roda empat, bajunya dibuka dan ditutupkan ke matanya, lalu dilakban. Ia tidak mengetahui lokasi pasti tempat penyekapan. Di sana, korban mengalami penyiksaan.
“Ditendang seperti bola, dicambuk dengan selang, diintimidasi, dan ada suara letusan pistol,” ungkap perwakilan Karang Taruna menirukan keterangan korban.
Karang Taruna Kabupaten Karawang menegaskan pelaporan ini penting karena menyangkut hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat, melakukan musyawarah, dan aksi silaturahmi ke pihak perusahaan. Hak tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Misi kedatangan ke perusahaan, lanjut Karang Taruna, murni untuk membahas persoalan sosial. Khusus Desa Tamelang, tingginya angka pengangguran terbuka menjadi perhatian utama karena kawasan industri berada di sekitar desa tersebut. Inisiatif diskusi datang dari ketua Karang Taruna desa, kecamatan, dan desa setempat.
“Kami datang ke Polres Karawang agar Polres Karawang mampu mengungkap persoalannya,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan proses penyelidikan kasus tersebut.
(Diki)

