KARAWANG || RI.news.web.id— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Mulai 1 April 2026, layanan Dukcapil dapat diakses di tiga lokasi berbeda untuk memudahkan pengurusan dokumen.
Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Camat, dan Kantor Mall Pelayanan Publik atau MPP. Langkah ini diambil agar masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggal.
Berbagai layanan tersedia di masing-masing titik, mulai dari aktivasi KTP elektronik, perekaman KTP-el, penerbitan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan online data.
Dengan hadirnya layanan di berbagai titik ini, warga Karawang diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas terdekat sesuai kebutuhan tanpa harus datang ke kantor induk.
Informasi lebih lanjut mengenai jenis layanan dan persyaratan dapat dilihat melalui kanal resmi Dukcapil Karawang.(Diki)
